Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Meningkatkan
Kualitas da Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, 5 Menteri yakni Menteri
Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman Pengembangan Sekolah Menengah
Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link
and Match Dengan Industri. Turut menyaksikan penandatanganan nota
kesepahaman ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan dan Menteri Koordinator Perekonomian.
“Penandatangan
nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah dalam
pembangunan sumber daya manusia dan harus ditindaklanjuti dalam program yang
konkret”, jelas Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani di Kantor
Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan,
Selasa (29/11).
Dalam
laporannya Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Syarif Hidayat
menyampaikan bahwa penandatangan nota kesepahaman 5 menteri ini untuk
menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan sektor industri.
Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman maka langsung ditindaklanjuti
dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Sekretaris
Jenderal Kementerian Perindustrian tentang Pelaksanaan Pengembangan Sekolah
Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi Yang Link
and Match Dengan Industri.
Ruang
lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup (1). Penyusunan peta sebaran dan proyeksi pengembangan industri
berdasarkan wilayah dan jenis industri; (2). Penyusunan peta sebaran satuan pendidikan kejuruan berdasarkan
wilayah dan program keahlian; (3). Penyiapan industri dan satuan pendidikan kejuruan dalam rangka
pengembangan pendidikan kejuruan
berbasis
kompetensi yang link and match dengan industri; (4). Pembangunan dan
peningkatan infrastruktur pendukung kompetensi tenaga pendidik dan sertifikasi
calon tenaga kerja industri
antara lain Standar Kompetensi, Asesor Kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan Program Pendidikan Berbasis
Kompetensi; (5). Penyiapan
tempat praktik
kerja lapangan dan/atau pemagangan industri bagi siswa dan guru satuan pendidikan kejuruan; (7). Penyediaan instruktur dari industri sebagai pembimbing praktik kerja lapangan dan/ atau
pemagangan industri serta pengajar di
satuan pendidikan kejuruan; dan (8). Peningkatan kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana di satuan pendidikan kejuruan.
Sebagai pilot
project atas implementasi perjanjian kerja sama tersebut, maka telah
ditunjuk 20 SMK yang akan bekerja sama dengan PT. Petrokimia Gresik (7 SMK),
PT. Astra Honda Motor (9 SMK) dan PT. Polytama Propindo (4 SMK) dalam
penyelenggaraan pendidikan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar