Kamis, 01 Desember 2016

Tindak Lanjuti Inpres Nomor 9/2016, 5 Menteri Tandatangani Nota Kesepahaman Pengembangan SMK



Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas da Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, 5 Menteri yakni Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match Dengan Industri. Turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Perekonomian.

“Penandatangan nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia dan harus ditindaklanjuti dalam program yang konkret”, jelas Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Dalam laporannya Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa penandatangan nota kesepahaman 5 menteri ini untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan sektor industri. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman maka langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian tentang Pelaksanaan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi Yang Link and Match Dengan Industri.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup (1). Penyusunan peta sebaran dan proyeksi pengembangan industri berdasarkan wilayah dan jenis industri; (2). Penyusunan peta sebaran satuan pendidikan kejuruan berdasarkan wilayah dan program keahlian; (3). Penyiapan industri dan satuan pendidikan kejuruan dalam rangka pengembangan pendidikan kejuruan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri; (4). Pembangunan dan peningkatan infrastruktur pendukung kompetensi tenaga pendidik dan sertifikasi calon tenaga kerja industri antara lain Standar Kompetensi, Asesor Kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan Program Pendidikan Berbasis Kompetensi; (5). Penyiapan tempat praktik kerja lapangan dan/atau pemagangan industri bagi siswa dan guru satuan pendidikan kejuruan; (7). Penyediaan instruktur dari industri sebagai pembimbing praktik kerja lapangan dan/ atau pemagangan industri  serta pengajar di satuan pendidikan kejuruan; dan (8). Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di satuan pendidikan kejuruan.
 Sebagai pilot project atas implementasi perjanjian kerja sama tersebut, maka telah ditunjuk 20 SMK yang akan bekerja sama dengan PT. Petrokimia Gresik (7 SMK), PT. Astra Honda Motor (9 SMK) dan PT. Polytama Propindo (4 SMK) dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar